Hotman Paris Tuntut Ganti Rugi Rp 18 M dari Tom Jones

| Monday, April 12, 2010
Jakarta - Setelah melayangkan somasi, pengacara Hotman Paris Hutapea segera mengajukan tuntutan atas gagalnya konser Sir Tom Jones di Singapura. Hotman menuntut ganti rugi Rp 18 miliar.

Menurut Hotman, tindakan Tom Jones yang menghentikan konsernya secara tiba-tiba sangatlah tidak menyenangkan. Karenanya ia merasa pantas memperkarakan kejadian tersebut.

"Saya menuntut kerugian US$ 2 juta. kasus ini masuk dalam Punitive Damage, yang artinya kalau orang berperilaku buruk, menurut hukum commonlaw, bisa mengganti kerugian yang bukan sebenarnya. Tapi ini kerugian secara hukum," ujar Hotman.
Dalam surat somasinya, pria yang digosipkan dekat dengan aktris Meriam Bellina itu juga menuliskan alasan Tom menghentikan konsernya. Disebut-sebut Tom stop bernyanyi karena radang tenggorokan akut. Namun menurut Hotman, seharusnya penyanyi berusia 70 tahun itu sudah menyadari hal tersebut dari jauh hari.

"Sebelum nyanyi, minimal ya latihan. Dia pasti bicara dong, dia pasti tahu suaranya hilang atau tidak. Waktu nyanyi dua lagu, tampang Tom Jones itu kusut. Tapi kita nggak bisa bedakan suaranya. Masih nyaring dan tidak parah," jelas Hotman.

0 comments:

Post a Comment