Iwan Fals Belum Tahu Terancam Tujuh Tahun Penjara

| Wednesday, April 21, 2010
Jakarta - Iwan Fals terancam tujuh tahun penjara dan denda lebih dari Rp5 miliar karena tuduhan mengakui lagu Bencana Alam miliknya. Namun soal ini Iwan belum mengetahuinya.

"Mas Iwan belum mendengar tentang laporan itu, karena mulai hari Minggu kemarin dia mulai tur. Sebenernya bukan tur tapi perjalanan spiritual ke sejumlah pesantren di Jawa Tengah, sambil mempromosikan album. Tapi saya yakin konsentrasinya akan terganggu," ungkap asisten Iwan, Titien, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (20/4) malam.

Menurut Titien, Iwan sudah bertemu dengan pengacara Toto. Sementara Toto sama sekali tak hadir.

"Kalau diundang (Toto, red) nggak pernah dateng, dan hanya mewakilkan pengacara saja. Pastinya, Mas Iwan mana pernah ngaku-ngaku kalau lagu itu ciptaan orang. Dia kan seniman," papar Titien.

Titien menambahkan bahwa soal kasus ini tvOne lepas tanggung jawab. Namun pihaknya, tetap menganggap semua yang terjadi kesalahan teknis semata.

"Mas Iwan itu kan nggak salah karena dia hanya menyanyikan lagu doang," tuturnya.

Lantas bagaiman dengan tuntutannya?

"Angka Rp208 juta itu lebih ke ganti rugi materi. Totalnya mereka meminta Rp5,208 miliar. Soal nantinya seperi apa, itu nanti saja. Mas Iwan belum dapat surat panggilan," imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, Totok Dwiarso Goenarto melaporkan Iwan Fals ke Mapolda Metro Jaya, Selas (20/4) karena melanggar hak cipta dengan jeratan pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Laporan itu ada karena Iwan mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu Bencana Alam milik Toto saat menyanyi di acara penggalangan dana Gempa Padang Sumatera Barat, tahun lalu.

Seandainya terbukti bersalah, Iwan terancam penjara tujuh tahun lamanya dan denda lebih dari Rp5 miliar.

0 comments:

Post a Comment