Jakarta - Band d'Masiv dilaporkan ke polisi oleh Rizal, seorang promotor, Senin 8 Maret 2010 lalu dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Mendengar pelaporan tersebut, para personel d'Masiv bersikap santai.
"Kita tahunya manggung aja, jadi yah santai aja," ujar Rian, vokalis d'Masiv, ketika ditemui bersama personel yang lain di acara ultah ke-2 Dahsyat di kompleks RCTI, Jl Raya Pejuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (25/3/2010) dini hari.
Bukan bermaksud untuk menyepelekan laporan Rizal ke polisi, namun para personel d'Masiv merasa kalau pihaknya tidak bersalah. Sejak awal d'Masiv menilai Rizal lah yang tidak mampu menyediakan panggung dan tata suara yang sesuai standar band tersebut ketika akan manggung 27 Februari 2010 lalu di Sinjai, Sulawesi Selatan.
Hingga kini d'Masiv masih rutin manggung di banyak kota. Mereka memilih menyerahkan masalah tersebut ke manajemen dan kuasa hukumnya.
Masalah d'Masiv kontra Rizal bermula ketika band pelantun lagu 'Rindu 1/2 Mati' itu diundang ke acara ulang tahun kota Sinjai, 27 Februari 2010 lalu. Namun ketika mengetahui panggung dan tata suara yang disediakan pihak Rizal, selaku pengundang, tidak memenuhi standar, d'Masiv membatalkan undangan itu.
Rizal pun geram dan melaporkan d'Masiv ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan penipuan. Sanksi hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Honor yang telah dibayarkan kepada d'Masiv untuk konser di Sinjai itu sebesar Rp 50 juta. Namun panitia telah mengeluarkan dana total Rp 150 juta termasuk biaya perjalanan, hotel dan keperluan di panggung.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment